BILA ANDA : INGIN CERAI ATAU INGIN MEMBAGI HARTA WARISAN

BILA ANDA : INGIN CERAI ATAU INGIN MEMBAGI HARTA WARISAN
HUBUNGI KAMI : 0821 1038 5060

WARIS


1. Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam - Bisa dibilang masih banyak dari kita yang belum mengetahui tentang ilmu faroid dan mawaris atau hukum waris islam. Dewasa ini sering sekali terjadi perdebatan disaat akan membagi harta warisan, padahal semua hal tentang harta warisan telah diatur dan dijelaskan dalam hukum islam.


Hukum islam telah menerangkan dan mengatur hal-hal ketentuan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan dengan aturan yang sangat adil sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Al-Hadist, dalam hukum waris ini telah ditetapkan dengan rinci bagian masing-masing ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan mukai dari bapak, ibu, kakek, nenek, suami, istri, anak, saudara, dan seterusnya. Adapun ketetapan mawaris dijelaskan pula dalam hadist, hanya hukum waris lah yang dijelaskan secara terperinci dalam Al-uran sebab waris merupakan salah satu bentuk kepemilikan yang legal dalam islam ataupun dalam negara serta di benarkan adanya oleh Allah swt.

Adapun sumber hukum ilmu mawaris adalah Al-Qur'an dan Hadist atau Sunah Rosul. Adapun sumber-sumber hukum islam yang berhubungan dengan masalah mawaris, antara lain :
  • Al-Qur'an surah an-nisa ayat 7
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ۬ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٲلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَ‌ۚ نَصِيبً۬ا مَّفۡرُوضً۬ا (٧)

Artinya :
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian [pula] dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”. (7)
  • Al-Quran surah an-nisa ayat 11-12
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِڪُمۡ‌ۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً۬ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ‌ۖ وَإِن كَانَتۡ وَٲحِدَةً۬ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُ‌ۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡہُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَوَرِثَهُ ۥۤ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ‌ۚ فَإِن كَانَ لَهُ ۥۤ إِخۡوَةٌ۬ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِى بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ‌ۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعً۬ا‌ۚ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمً۬ا (١١) ۞
وَلَڪُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٲجُڪُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ۬ فَلَڪُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَڪۡنَ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَڪُن لَّكُمۡ وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن ڪَانَ لَڪُمۡ وَلَدٌ۬ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَڪۡتُم‌ۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ۬‌ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌ۬ يُورَثُ ڪَلَـٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٌ۬ فَلِكُلِّ وَٲحِدٍ۬ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ‌ۚ فَإِن ڪَانُوٓاْ أَڪۡثَرَ مِن ذَٲلِكَ فَهُمۡ شُرَڪَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ‌ۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ۬ يُوصَىٰ بِہَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرٍّ۬‌ۚ وَصِيَّةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ۬ (١٢)

Artinya :
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang [pembagian pusaka untuk] anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [Pembagian-pembagian tersebut di atas] sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya. [Tentang] orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat [banyak] manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (11) Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau [dan] sesudah dibayar hutangnya.

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris . Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”(12)
  • Al-Qur'an surah an-nisa ayat 176
يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيڪُمۡ فِى ٱلۡكَلَـٰلَةِ‌ۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌاْ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُ ۥ وَلَدٌ۬ وَلَهُ ۥۤ أُخۡتٌ۬ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَ‌ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ۬‌ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ‌ۚ وَإِن كَانُوٓاْ إِخۡوَةً۬ رِّجَالاً۬ وَنِسَآءً۬ فَلِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ‌ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَڪُمۡ أَن تَضِلُّواْ‌ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيمُۢ (١٧٦)

Artinya :
“Mereka meminta fatwa kepadamu [tentang kalalah [1]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah [yaitu]: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai [seluruh harta saudara perempuan], jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka [ahli waris itu terdiri dari] saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan [hukum ini] kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (176)

Nah, itu tadi Hukum Waris Islam yang tertulis dengan jelas dalam Al-Qur'an. Bagaimana Hukum Waris Islam menurut Sunah Rasul atau Hadis? berikut ini penjelasannya.
  1. yang artinya” Allah telah menurunkan hukum waris bagi saudara-saudaramu yang perempuan itu dan Allah telah menerangkan bahwa mereka mendapat bagian dua pertiga dari hartamu”
  2. yang artinya”bagi yang membunuh tidak mendapatkan hak waris atau bagian harta warisan”(HR.An nasai)
  3.  yang artinya”seorang muslim tidak berhak mendapat bagian harta warisan dari seorang kafir,dan sebaliknya seorang kafir tidak berhak mandapat bagian harta warisan dari seorang muslim”(HR.jamaah ahlu hadist)
  4. Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW, beliau bersabda: "Berikanlah faraidh (bagian-bagian yang telah ditentukan) kepada yang berhak, dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat." (HR Bukhari dan Muslim)kesimpulan atau intisari hadits ini: Dalam pembagian warisan, ahli waris yang mendapat bagian lebih dahulu adalah ahli waris golongan ashhabul-furudh (ahli waris yang bagian mereka sudah tertentu), kemudian kalau ada sisanya baru diberikan kepada ahli waris golongan ‘ashabah (ahli waris penerima sisa).
  5. Dari Jabir bin Abdullah RA, dia berkata: Janda (dari Sa'ad RA) datang kepada Rasulullah SAW bersama dua orang anak perempuannya.Lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa'ad yang telah syahid pada Perang Uhud. Paman mereka mengambil semua harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta." Nabi SAW bersabda: "Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini." Kemudian turun ayat-ayat tentang warisan. Nabi SAW memanggil si paman dan berkata: "Berikan dua pertiga untuk dua orang anak Sa'ad, seperdelapan untuk isteri Sa'ad, dan selebihnya ambil untukmu." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Dalam kasus pembagian warisan yang ahli warisnya terdiri dari dua orang anak perempuan, isteri, dan paman, maka kedua anak perempuan mendapat 2/3 bagian, isteri mendapat 1/8, dan paman menjadi ‘ashabah bin-nafsi yang mendapat sisanya.
  6. Dari Huzail bin Surahbil RA, dia berkata: Abu Musa RA ditanya tentang kasus kewarisan seorang anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan seorang saudara perempuan. Abu Musa RA berkata: "Untuk anak perempuan setengah, untuk saudara perempuan setengah. Datanglah kepada Ibnu Mas'ud RA, tentu dia akan mengatakan seperti itu pula." Kemudian ditanyakan kepada Ibnu Mas'ud RA dan dia menjawab: "Saya menetapkan berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Nabi SAW. Yaitu untuk anak perempuan setengah, untuk cucu perempuan seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, sisanya untuk saudara perempuan." (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum yang menetapkan hak waris cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang mendapat 1/6 bagian jika bersama dengan seorang anak perempuan yang mendapat 1/2 bagian. Sementara itu, saudara perempuan mendapat sisanya (dalam hal ini, saudara perempuan menjadi ‘ashabah ma’al-ghair dengan sebab adanya anak perempuan dan/atau cucu perempuan) Kembalilah dulu, nanti saya akan bertanya kepada orang lain tentang hal ini." Mughirah bin Syu'bah RA berkata: "Saya pernah menghadiri majelis Nabi SAW yang memberikan hak nenek sebanyak seperenam." Abu Bakar RA berkata: "Apakah ada orang lain selain kamu yang mengetahuinya?" Muhammad bin Maslamah RA berdiri dan berkata seperti yang dikatakan Mughirah RA. Maka akhirnya Abu Bakar RA memberikan hak warisan nenek itu." (HR Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah)Kesimpulan atau intisari hadits ini:Hadits ini menjadi dasar hukum yang menetapkan hak waris nenek, yaitu nenek mendapat 1/6 bagian jika cucunya meninggal dengan syarat tidak ada ibu.
Nah, itu tadi sedikit penjelasan mengenai Hukum Waris Islam seperti yang terdapat atau dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Semoga dengan memahami Hukum Waris Islam diatas, tidak terjadi lagi perdebatan saat hendak membagi harta warisan, ikuti saja seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis serta yakinlah bahwa semua itu pasti sudah Allah perhitungkan seadil-adilnya.


2. Berdosakah Bila tak Menjalankan Hukum    

    Waris Islam?


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kakek nenek saya mempunyai dua anak, yaitu ayah saya dan adiknya (perempuan). Kakek nenek sudah meninggal 7 tahun yang lalu. Mereka mewariskan rumah dan tanah yang luas sekitar 800 m2 di tengah kota.

Adik ayah saya itu sebenarnya sudah naik haji. Saat pembagian warisan, adik ayah saya minta bagian lebih besar dari 50% dan ayah saya menolak. Kalau sesuai hukum waris dalam Islam, malah seharusnya ayah saya 2/3 dan adiknya 1/3.

Sebenarnya maunya ayah saya, tidak usah ke pengadilan, dibagi 50% saja. Tapi adiknya tidak mau cuma 50%, dan membawa masalah ke pengadilan. Alasan minta lebih banyak karena dia janda dan menurut dia ekonominya tidak lebih baik daripada ayah saya.

Oleh hakim diputuskan dibagi 2 atau masing-masing 50% sesuai aturan negara. Ayah saya tidak mempermasalahkan hal itu dan menerima saja, meski tidak sesuai hukum waris Islam. Tapi sampai sekarang, adiknya dan keluarganya masih tidak terima. Suka menyebar fitnah, menjelek-jelekkan dan memusuhi ayah saya. Pertanyaannya:

1. Sebenarnya hukum waris secara Islam yang benar bagaimana?

2. Apakah bila hukum waris Islam tidak dijalankan tidak mengapa atau berdosa?

3. Dalam hal ini, apakah ayah saya berdosa?

4. Apakah sudah benar ayah saya dengan diam saja menyikapi hal itu?

5. Saya sebagai anaknya apakah cukup hanya diam saja?

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Sekian dan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Reva yang dirahmati Allah. Pembagian waris menurut Islam ketika orang tua meninggal dunia dan memiliki dua orang anak, dengan ahli waris satu perempuan dan yang satunya laki-laki, maka bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan, sesuai dengan Q.S. An-Nisa’ ayat 11: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”. Berdasarkan ayat ini bahwa anak laki-laki mendapatkan 2/3 dan anak perempuan mendapatkan 1/3 dari harta warisan.

Apabila seseorang tidak menjalankan perintah Allah, maka dia telah berbuat dosa, sebagaimana firman Allah SWT Q.S. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”.

Pembagian harta waris secara Islam itu wajib, namun harta warisan itu hak, dan hak itu harus diminta dan boleh untuk tidak diminta atau tidak diambil. Jika ayah Anda mengikhlaskan sebagian hartanya untuk adiknya, maka itu adalah pemberian yang sah. Namun, jika ayah Anda tidak ikhlas bisa menempuh jalur hukum Islam lewat pengadilan agama, dan tidak boleh menggunakan cara yang tidak dianjurkan oleh Islam.

Namun rupanya, saudaranya sudah terlebih dahulu menempuh jalur pengadilan negeri. Allah mengecam hal ini dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Dalam hal ini, ayah Anda tidak mau ribut dengan saudara sedarahnya, dan ingin menjaga tali persaudaraan yang ada. Maka sebagai anak, Anda harus menghormati keputusan ayah Anda, dan yang berbuat dosa bukan Anda maupun ayah Anda. Karena telah berusaha sebaik mungkin mencari jalan tengah dan menghindari persengketaan. Orang yang serakahlah dan ingin menguasai hak orang lainlah yang berdosa. Mudah-mudahan Allah SWT membuka hatinya untuk kembali ke jalan yang benar. Sebagai muslim yang baik, kejahatan dan permusuhan jangan dibalas dengan hal yang sama.

3 komentar:

  1. Ass. wr. wb.

    Kedua orang tua sudah lama meninggal dunia.
    Saya berempat saudara, 3 perempuan & 1 laki2.
    Di kampung kelahiran Ayah, ada aset Beliau berupa tambak ikan, sawah & rumah.
    Tanpa sepengetahuan & ijin kami bertiga, kakak laki2 saya telah menjual tambak utk menutupi hutangnya, beberapa thn lalu.
    Sekitar setahun lalu, kakak laki2 saya pun menjual sawah yg kemudian sebagian besar uangnya dibelikan mobil yg dipakainya sendiri. Sisa uang penjualan pun utk kepentingannya sendiri. Lagi2 tanpa pengetahuan & ijin kami yg mana kami baru mengetahui hal ini bulan lalu.

    Pertanyaan saya:
    - apakah yg dilakukan kakak laki2 saya melanggar hukum waris?
    - adakah dasar hukum utk saya menuntut hak waris atas ketiga aset diatas?
    - mohon saran jln keluar yg terbaik atas mobil tsb; jika kami jual apakah bisa menjadi dasar pembagian waris?
    - bagaimana pembagian yg benar secara hukum & agama atas aset2 alm ayah kami tsb diatas?

    Wass. wr. wb.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Assamualaikum wr.wb,,
    sekitar 45 hari yang lalu abang saya meninggal duina.alamarhum meninggalkan satu orang ibu kandung, satu orang anak laki-laki dari pernikahan pertama. satu orang istri dari pernikahan yang kedua. semasa hidupnya almarhum ada mengambil asuransi jiwa yang preminya masih dibayarkan pada tahun ini. yang ingin saya tanyakan.
    1. Almarhum mengambil asuransi tersebut sejak pernikahan pertama dan sampai tahun ini sebelum alamarhum meninggal masih tetap dibayar. Dengan uang pertangungan misalnya Rp.500 juta.Almarhum menikah dengan istri pertama pada tahun 2004 dan berpisah atau bercerai pada tahun 2008.
    apakah hak waris dari asuransi tersebut jatuh ketangan anak dan istri pertama?
    karena pada saat alamarhum menikah dengan istri kedua pada tahun 2009 almarhum tidak memperbaharui data-data di polis asuransi nya.
    terima kasih..

    BalasHapus
  3. Ass,wr wb salam kenal saya mau ber konsultasi mengenai bagi waris sesuai hukum islam sebagai berikut nenek mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dengan susunan keluarga sebagai berikut:
    1. Dede (alm) mempunyai 4 orang anak terdiri dari 3 orang anak laki-laki dan 1 orang perempuan.
    2. Dedi ( alm) mempunyai 2 orang anak terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan
    3.Yudi(alm) mempunyai 3 anak perempuan
    4. Dedeh masih hidup
    Harta berasal dari ibu nenek yg sudah d bagi, kedua orang tua nenek sudah meninggal, suami nenek sudah meninggal dan adik - adik nene sudah meninggal.
    Dari ke 3 anak laki-laki nene sudah meninggal sebelum nenek meninggal nenek meninggal th 2009, anak nene yg belum meninggal 1orang yaitu anak perempuan dan ketiga anak nenek yang laki-laki sudah meninggal tetapi dari ke 3 anak laki-laki mempunyai keturunan, yang sayah tanyakan bagaimana bagian waris dari anak perempuan nenek yg masih hidup dan anak-anak dari ke 3 anak nene yg meninggal( 9 cucu terdiri dari 4 orang pria dan 5 orang wanita) bantuannya kami tunggu karena permasalah sudah lama dari th 2009 belum D bagikan, sebelum nya saya ucap kan trimakasih

    BalasHapus